Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana usaha dan/atau kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup; b. penambahan kapasitas produksi; c. perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan; d. perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan; e. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; f. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan; g. tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; h. perubahan identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; i. perubahan wilayah administrasi pemerintahan; j. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; k. SLO usaha dan/atau kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki; l. penciutan/pengurangan dan/atau luas areal usaha dan/atau kegiatan; dan/atau m. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan. (3) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru; atau b. perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru. (4) Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku untuk perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g. (5) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku untuk perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h sampai dengan huruf m. (6) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar dilakukannya perubahan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda