Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bertanggung jawab atas pendanaan penyusunan Amdal atau formulir UKL-UPL.
(2) Pendanaan operasional Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
