Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
(2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal.
(3) Penyusunan Amdal bagi Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Perangkat Daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.
(4) Penentuan mengenai usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
