Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL.
(2) Rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak wajib UKL-UPL;
b. merupakan usaha dan/atau kegiatan mikro dan kecil yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup; dan/atau
c. termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
(3) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha.
(4) Pengintegrasian SPPL ke dalam Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
(5) Muatan dan tata cara pengisian formulir SPPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
