Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup pada tahap perencanaan wajib memenuhi standar UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b. (2) Pemenuhan standar UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Berdasarkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (4) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, dan pemeriksaan UKL-UPL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda