Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
(2) Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan;
dan
b. konsultasi publik.
(3) Proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
