Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan.
(2) Uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Kabupaten.
(3) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat.
(4) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Bupati.
(5) Bupati MENETAPKAN Keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup.
(6) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah.
Koreksi Anda
