Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan.
(2) Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan rencana tata ruang.
(3) Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan dikembalikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Koreksi Anda
