Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. (2) Kriteria mengenai dampak penting dan kriteria usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda