Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
(2) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(3) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. penyusunan Amdal dan Uji kelayakan Amdal; atau
b. penyusunan formulir UKL-UPL dan pemeriksaan UKL-UPL.
(4) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(5) Dalam hal Perizinan Berusaha berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan tidak terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar persetujuan lingkungan yang eksisting.
(6) Bentuk pengakhiran persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan
telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup ditahap pasca operasi.
(7) Pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Sanksi Administratif.
Koreksi Anda
