Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terjadinya kerusakan lingkungan hidup diukur berdasarkan baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi meliputi: a. kerusakan ekosistem; b. kerusakan akibat pertambangan; c. kerusakan tanah untuk produksi biomassa; d. kerusakan akibat perubahan iklim; e. kerusakan akibat eksploitasi air tanah; dan f. Kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda