Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Terjadinya kerusakan lingkungan hidup diukur berdasarkan baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi meliputi:
a. kerusakan ekosistem;
b. kerusakan akibat pertambangan;
c. kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
d. kerusakan akibat perubahan iklim;
e. kerusakan akibat eksploitasi air tanah; dan
f. Kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
