Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. (2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu udara ambien; d. baku mutu emisi; e. baku mutu gangguan; dan f. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Setiap Orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan syarat: a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan b. mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (4) Baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda