Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b wajib didasarkan pada KLHS.
(2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(3) Setiap Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL yang lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda
