Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Dinas dapat menggunakan laboratorium yang terakreditasi.
Koreksi Anda
