Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPPLH Daerah disusun oleh Bupati. (2) RPPLH Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. RPPLH provinsi, dan b. inventarisasi tingkat Ekoregion di Daerah. (3) RPPLH Daerah menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJP Daerah dan RPJM Daerah. (4) Penyusunan RPPLH Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda