Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan inventarisasi lingkungan hidup di Daerah.
(2) Inventarisasi lingkungan hidup di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:
a. potensi dan ketersediaan;
b. jenis yang dimanfaatkan;
c. bentuk penguasaan;
d. pengetahuan pengelolaan;
e. bentuk kerusakan; dan
f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
(3) Inventarisasi lingkungan hidup di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.
Koreksi Anda
