Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bupati bertugas dan berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. MENETAPKAN dan melaksanakan KLHS;
c. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan RPPLH;
d. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL- UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerjasama dan kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan Perizinan Berusaha Persetujuan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan standar pelayanan minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai pengakuan keberadaan kearifan lokal, yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
l. mengelola informasi lingkungan hidup;
m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
o. menerbitkan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; dan
p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati mempunyai kewenangan lain di bidang lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
