Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan daerah ini meliputi:
a. kewenangan;
b. perencanaan;
c. pemanfaatan;
d. pengendalian;
e. pemeliharaan;
f. hak, kewajiban dan larangan;
g. peran masyarakat;
h. sistem informasi lingkungan hidup;
i. pemantauan kualitas lingkungan hidup;
j. kerja sama daerah;
k. pembinaan dan pengawasan; dan
l. penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Koreksi Anda
