Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan daerah ini meliputi: a. kewenangan; b. perencanaan; c. pemanfaatan; d. pengendalian; e. pemeliharaan; f. hak, kewajiban dan larangan; g. peran masyarakat; h. sistem informasi lingkungan hidup; i. pemantauan kualitas lingkungan hidup; j. kerja sama daerah; k. pembinaan dan pengawasan; dan l. penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Koreksi Anda