Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan:
a. melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
c. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
e. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
f. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
g. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
h. mengantisipasi isu lingkungan global.
Koreksi Anda
