Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan: a. melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; c. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; d. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; e. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; f. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; g. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan h. mengantisipasi isu lingkungan global.
Koreksi Anda