Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), meliputi: a. memberikan pedoman umum Penataan Desa; b. pendampingan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan; c. sosialisasi rencana pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa; d. perencanaan dan penetapan alokasi dana untuk Desa baru; e. fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa; f. fasilitasi penyusunan Perdes dan peraturan Kepala Desa; g. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul dalam Penataan Desa; h. fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa; dan i. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat.
Koreksi Anda