Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), meliputi:
a. memberikan pedoman umum Penataan Desa;
b. pendampingan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan;
c. sosialisasi rencana pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa;
d. perencanaan dan penetapan alokasi dana untuk Desa baru;
e. fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa;
f. fasilitasi penyusunan Perdes dan peraturan Kepala Desa;
g. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul dalam Penataan Desa;
h. fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa; dan
i. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat.
Koreksi Anda
