Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Desa dilakukan oleh Bupati. (2) Bupati dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat dan desa dan/atau Camat.
Koreksi Anda