Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENATAAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
Pendanaan kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran