Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENATAAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Penataan Desa berupa: a. pembentukan; b. penghapusan; c. perubahan status; dan d. penetapan desa.
Koreksi Anda
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Penataan Desa berupa: a. pembentukan; b. penghapusan; c. perubahan status; dan d. penetapan desa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran