Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Atas Peraturan Daerah Nomorn 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dihapus. (2) Anggaran untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan terbitnya peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum. 4. Pasal 13 dihapus. 5. Pasal 14 dihapus. 6. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda