Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Atas Peraturan Daerah Nomorn 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibentuk dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap merupakan Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas Daerah Kabupaten Cilacap, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, persampahan, air limbah, jasa konstruksi dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
4. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, air minum dan drainase;
5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
6. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
7. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ;
9. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
11. Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, serta bidang kepemudaan dan olah raga;
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan;
14. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perdagangan, dan bidang energi dan sumber daya mineral;
15. Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang perindustrian dan bidang transmigrasi;
16. Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
17. Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
18. Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
19. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penelitian dan pengembangan;
2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan;
3. Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi pengelolaan pendapatan;
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeran Tipe A melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah;
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi A melaksanakan urusan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana.
6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Intensitas Besar melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
f. Kecamatan terdiri dari :
1. Kecamatan Adipala dengan Tipe A;
2. Kecamatan Bantarsari dengan Tipe A;
3. Kecamatan Binangun dengan Tipe A;
4. Kecamatan Cilacap Selatan dengan Tipe A;
5. Kecamatan Cilacap Tengah dengan Tipe A;
6. Kecamatan Cilacap Utara dengan Tipe A;
7. Kecamatan Cimanggu dengan Tipe A;
8. Kecamatan Cipari dengan Tipe A;
9. Kecamatan Dayeuhluhur dengan Tipe A;
10. Kecamatan Gandrungmangu dengan Tipe A;
11. Kecamatan Jeruklegi dengan Tipe A;
12. Kecamatan Kampunglaut dengan Tipe A;
13. Kecamatan Karangpucung dengan Tipe A;
14. Kecamatan Kawunganten dengan Tipe A;
15. Kecamatan Kedungreja dengan Tipe A;
16. Kecamatan Kesugihan dengan Tipe A;
17. Kecamatan Kroya dengan Tipe A;
18. Kecamatan Majenang dengan Tipe A;
19. Kecamatan Maos dengan Tipe A;
20. Kecamatan Nusawungu dengan Tipe A;
21. Kecamatan Patimuan dengan Tipe A;
22. Kecamatan Sampang dengan Tipe A;
23. Kecamatan Sidareja dengan Tipe A;
24. Kecamatan Wanareja dengan Tipe A.
g. Dalam wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 4, angka 5 dan angka 6 dibentuk Kelurahan sebagai Perangkat Kecamatan.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
