Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Pengesahan RPTKA Perpanjangan. (2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Wajib Retribusi.
Koreksi Anda