Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi adalah Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagi TKA yang bekerja pada instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. (3) Jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah : a. Tenaga Kerja Asing sebagai kepala sekolah dan guru di lembaga pendidikan yang dikelola kedutaan negara asing; b. Tenaga Kerja Asing sebagai dosen dan / atau peneliti di perguruan tinggi yang dipekerjakan sebagai bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri.
Koreksi Anda