Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Penggunaan Tenaga kerja Asing dipungut retribusi dari pembayaran atas pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam Daerah.
Koreksi Anda
