Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5 % (lima per seratus) dari rencana penerimaan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan.
(3) Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
