Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan penerimaan retribusi Penggunaan Tanaga Kerja Asing digunakan untuk mendanai validasi pembayaran DKPTKA, pembinaan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari Pengesahan RPTKA perpanjangan, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja local.
(2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
