Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Masa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan.
(2) Saat retribusi terutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Koreksi Anda
