Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan kembali tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan tanpa melakukan objek Retribusi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda