Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diterbitkan dan jangka waktu perpanjangan TKA. (2) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Penggunaan TKA didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan pemberian pengesahan RPTKA perpanjangan.
Koreksi Anda