Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diterbitkan dan jangka waktu perpanjangan TKA.
(2) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Penggunaan TKA didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan pemberian pengesahan RPTKA perpanjangan.
Koreksi Anda
