Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi yang telah diberikan kepada masyarakat dan/atau Investor.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar :
a. laporan tertulis yang disampaikan oleh penerima insentif dan/atau kemudahan investasi; dan
b. kunjungan ke lokasi usaha penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.
Koreksi Anda
