Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi yang telah diberikan kepada masyarakat dan/atau Investor. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar : a. laporan tertulis yang disampaikan oleh penerima insentif dan/atau kemudahan investasi; dan b. kunjungan ke lokasi usaha penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.
Koreksi Anda