Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang menerima insentif dan/atau kemudahan investasi menyampaikan laporan kepada Bupati paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap bulan Januari tahun berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit memuat: a. laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan; b. pengelolaan usaha; dan c. rencana kegiatan usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. (5) Masyarakat dan/atau Investor yang tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan peringatan tertulis paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu pelaporan terlampaui. (6) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan ketentuan sebagai berikut : a. peringatan tertulis pertama diberikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja; b. peringatan tertulis kedua diberikan apabila peringatan pertama tidak diindahkan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja; c. peringatan tertulis ketiga diberikan apabila teguran kedua tidak diindahkan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja. (7) Masyarakat dan/atau Investor yang tidak mengindahkan sampai dengan peringatan tertulis ketiga, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi. (8) Pencabutan pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda