Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan insentif dan kemudahan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diverifikasi oleh Tim Verifikasi dan Penilaian dalam suatu rapat koordinasi. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar. (3) Tim Verifikasi dan Penilaian dapat melakukan kunjungan ke lokasi pemohon jika dipandang perlu. (4) Hasil Rekomendasi Tim Verifikasi dan Penilaian menjadi dasar pertimbangan Bupati dalam MENETAPKAN Investor yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g. (5) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya hasil rekomendasi Tim Verifikasi dan Penilaian. (6) Format dokumen Rekomendasi Tim Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda