Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Tim Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melakukan verifikasi usulan dan pengecekan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi;
b. melakukan penilaian terhadap kriteria secara terukur;
c. menggunakan matrik penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi;
d. MENETAPKAN urutan Investor yang akan menerima pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi berdasarkan skor hasil penghitungan matrik penilaian;
e. MENETAPKAN bentuk, besaran, dan jangka waktu pemberian insentif yang akan diberikan;
f. MENETAPKAN bentuk dan jangka waktu pemberian kemudahan investasi yang akan diberikan;
g. menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan menjadi penerima insentif dan penerima kemudahan investasi; dan
h. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi.
Koreksi Anda
