Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan insentif dan/atau kemudahan investasi diajukan oleh masyarakat perorangan dan/atau pimpinan perusahaan kepada Bupati melalui Kepala Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal di Daerah. (2) Pengajuan permohonan insentif dan/atau kemudahan investasi dilakukan dengan tata cara : a. bagi Masyarakat dan/atau Investor baru, pemohon mengajukan surat permohonan tertulis dalam Bahasa INDONESIA, dengan melampirkan : 1) bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi yang dimohonkan; 2) profil perusahaan, yang paling sedikit berisi visi, misi, lingkup usaha, susunan direksi dan manajemen, serta salinan dokumen legalitas perusahaan; 3) data tentang modal usaha; 4) data tenaga kerja, yang paling sedikit memuat jumlah tenaga kerja, rincian tenaga kerja berdasarkan daerah asal, serta rincian pendapatan tenaga kerja per bulan; 5) data bahan baku, barang modal, mesin, dan peralatan yang digunakan berdasarkan informasi produsen; 6) data rincian jaringan-jaringan bisnis yang terkait, baik pada sisi hulu (suplier) dan juga hilir (distributor); 7) dokumen rencana dan/atau realisasi tentang program CSR yang dilakukan perusahaan secara periodik; 8) dokumen rencana dan/atau realisasi kegiatan produksi yang dicapai perusahaan secara periodik; 9) dokumen rencana dan/atau realisasi tentang data dan wilayah penjualan produk yang dicapai perusahaan secara periodik; 10) laporan realisasi penerapan dokumen persetujuan lingkungan perusahaan; 11) dokumen rencana dan/atau realisasi tentang dukungan perusahaan dalam penyediaan sarana prasarana sosial- umum masyarakat; 12) dokumen rencana dan/atau realisasi tentang proses alih teknologi kepada pemerintah daerah dan/atau masyarakat; 13) dokumen rencana dan/atau realisasi tentang kegiatan penelitian, pengembangan, inovasi; dan 14) dokumen rencana dan/atau realisasi tentang program kemitraan yang mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, atau koperasi. b. Bagi Masyarakat dan/atau Investor Lama yang telah beroperasi, yang akan melakukan perluasan usahanya (Investor Perluasan), pemohon mengajukan surat permohonan tertulis dalam Bahasa INDONESIA, dengan melampirkan : 1) bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi yang dimohonkan; 2) dokumen rencana perluasan usaha yang paling sedikit berisi jenis dan kapasitas usaha sekarang dan yang akan diperluas; 3) laporan kinerja dan perkembangan perusahaan; 4) LKPM terakhir; 5) profil perusahaan, yang paling sedikit berisi visi, misi, lingkup usaha, susunan direksi dan manajemen, serta salinan dokumen legalitas perusahaan; 6) data tentang modal usaha; 7) data tenaga kerja, yang paling sedikit memuat jumlah tenaga kerja, rincian tenaga kerja berdasarkan daerah asal, serta rincian pendapatan tenaga kerja per bulan; 8) data bahan baku, barang modal, mesin, dan peralatan yang digunakan berdasarkan informasi produsen; 9) data rincian jaringan-jaringan bisnis yang terkait, baik pada sisi hulu (suplier) dan juga hilir (distributor); 10) dokumen rencana dan/atau realisasi tentang program CSR yang dilakukan perusahaan secara periodik; 11) dokumen rencana dan/atau realisasi kegiatan produksi yang dicapai perusahaan secara periodik; 12) dokumen rencana dan/atau realisasi tentang data dan wilayah penjualan produk yang dicapai perusahaan secara periodik; 13) laporan realisasi penerapan dokumen persetujuan lingkungan perusahaan; 14) dokumen rencana dan/atau realisasi tentang dukungan perusahaan dalam penyediaan sarana prasarana sosial- umum masyarakat; 15) dokumen rencana dan/atau realisasi tentang proses alih teknologi kepada pemerintah daerah dan/atau masyarakat; 16) dokumen rencana dan/atau realisasi tentang kegiatan kegiatan penelitian, pengembangan, inovasi; dan 17) dokumen rencana dan/atau realisasi tentang program kemitraan yang mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, atau koperasi. (3) Pemberian insentif dalam bentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait. (4) Pemberian kemudahan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setelah perusahaan memperoleh Nomor Induk Berusaha. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan teknis dan format dokumen permohonan insentif dan kemudahan investasi diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda