Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diberikan sesuai dengan kemampuan Daerah. (2) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Investor ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha atau kegiatan investasi, bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi yang diberikan, jangka waktu insentif, serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.
Koreksi Anda