Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pemberian kemudahan investasi dapat diberikan Pemerintah Daerah dalam bentuk : a. penyediaan data dan informasi peluang investasi; b. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; c. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;dan d. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk rincian pemberian kemudahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda