Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diberikan Pemerintah Daerah dalam bentuk : a. pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah; dan/atau b. pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk rincian pemberian insentif investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda