Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan kegiatan Usaha di sektor-sektor sebagai berikut : a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. perindustrian; d. perdagangan; e. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; f. kesehatan, obat dan makanan; g. pariwisata; h. pendidikan dan kebudayaan; i. lingkungan hidup dan kehutanan; j. transportasi; dan k. ketenagakerjaan. (2) Selain Masyarakat dan/atau Investor menjalankan kegiatan Usaha di sektor-sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria sebagai berikut : a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; b. menyerap tenaga kerja lokal; c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. melakukan pembangunan infrastruktur; h. melakukan alih teknologi; i. melakukan industri pionir; j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, inovasi; k. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi; l. industri yang menggunakan barang modal, mesin peralatan yang diproduksi di dalam negeri; m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau n. berorientasi ekspor.
Koreksi Anda