Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Cilacap.
(2) Pemberian insentif dan kemudahan investasi bertujuan untuk :
a. menciptakan daya tarik dan daya saing bagi Investor maupun calon Investor;
b. memperluas akses dunia usaha atas data dan informasi investasi;
c. meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah;
d. menciptakan lapangan kerja;
e. mendorong meningkatnya investasi; dan
f. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
