Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
Penerapan protokol kesehatan dan ketentuan pelaksanaan aktivitas kerja di lingkungan Aparatur Sipil Negara, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
