Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat pandemi wabah penyakit dan/atau penyakit menular, masyarakat berhak : a. mendapatkan informasi yang benar mengenai wabah penyakit dan/atau penyakit menular; b. mendapatkan layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif terkait dengan wabah penyakit dan/atau penyakit menular; c. mendapatkan layanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah secara protokol kesehatan; d. mendapatkan layanan sosial dan pemenuhan layanan dasar.
Koreksi Anda