Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab : a. menyelenggarakan protokol kesehatan penanggulangan wabah penyakit dan/atau penyakit menular; b. menyampaikan data dan informasi kepada publik dalam rangka penanggulangan wabah penyakit dan/atau penyakit menular; c. menyelenggarakan upaya kesehatan dan layanan sosial; d. mendorong dan memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah penyakit dan/atau penyakit menular.
Koreksi Anda