Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab :
a. menyelenggarakan protokol kesehatan penanggulangan wabah penyakit dan/atau penyakit menular;
b. menyampaikan data dan informasi kepada publik dalam rangka penanggulangan wabah penyakit dan/atau penyakit menular;
c. menyelenggarakan upaya kesehatan dan layanan sosial;
d. mendorong dan memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah penyakit dan/atau penyakit menular.
Koreksi Anda
