Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat wabah penyakit
lainnya, Pemerintah Daerah mempedomani yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
