Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang wajib menghindari kerumunan, keramaian, dan/atau berdesakan pada tempat yang tidak melaksanakan Protokol kesehatan.
(2) Setiap penyelenggara, pimpinan, pelaku usaha/pengelola usaha wajib memastikan tidak terjadi kerumunan, keramaian, dan berdesakan kecuali dilaksanakan menggunakan Protokol kesehatan di tempat yang menjadi tanggung jawabnya.
(3) Penyelenggara, pimpinan, pelaku usaha/pengelola usaha harus dapat memastikan mengurangi terjadinya kerumunan, dengan :
a. melakukan rekayasa administrasi dan teknis lainnya agar tidak terjadi kerumunan, keramaian dan/atau berdesakan; dan
b. mengoptimalkan ruang terbuka untuk mencegah terjadinya kerumunan, keramaian dan/atau berdesakan.
Koreksi Anda
