Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang wajib menghindari kerumunan, keramaian, dan/atau berdesakan pada tempat yang tidak melaksanakan Protokol kesehatan. (2) Setiap penyelenggara, pimpinan, pelaku usaha/pengelola usaha wajib memastikan tidak terjadi kerumunan, keramaian, dan berdesakan kecuali dilaksanakan menggunakan Protokol kesehatan di tempat yang menjadi tanggung jawabnya. (3) Penyelenggara, pimpinan, pelaku usaha/pengelola usaha harus dapat memastikan mengurangi terjadinya kerumunan, dengan : a. melakukan rekayasa administrasi dan teknis lainnya agar tidak terjadi kerumunan, keramaian dan/atau berdesakan; dan b. mengoptimalkan ruang terbuka untuk mencegah terjadinya kerumunan, keramaian dan/atau berdesakan.
Koreksi Anda