Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembatasan interaksi fisik (Physical Distancing) di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi:
a. perkantoran/tempat bekerja;
b. sekolah;
c. tempat ibadah;
d. kendaraan umum dan kendaraan pribadi;
e. stasiun dan terminal penumpang;
f. toko, toko modern, dan pasar tradisional;
g. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
h. apotek dan toko obat;
i. tempat hiburan dan wisata;
j. tempat hajatan dan
k. tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
(2) Pengusaha atau pengelola tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memfasilitasi pelaksanaan pembatasan interaksi fisik (Physical Distancing).
Koreksi Anda
