Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas berwenang: a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;dan b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Koreksi Anda