Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas berwenang: a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;dan b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Koreksi Anda
Pengawas berwenang: a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;dan b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran